"Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam pertimbangan keputusan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa menurut risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945, hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
(Sumber: Antara)