MK Sebut Syarat TOEFL di Tes Kerja Bukan Diskriminasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 18:44
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip. Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Arsip. Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Antara)

Guntur mengutip Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.”

Pada kasus ini, Hanter Oriko Siregar menggugat konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hanter mengklaim tidak dapat mengikuti seleksi calon PNS tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan KPK karena ketiga lembaga tersebut menetapkan persyaratan nilai TOEFL 450, sementara dia hanya mendapatkan skor 370.

MK mengaku dapat memahami kekhawatiran Hanter. Namun, MK menilai bahwa pemerintah telah menyediakan program pengembangan kompetensi bagi pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, melalui program pelatihan dan pemberian insentif.

Berdasarkan hal itu, MK menyimpulkan bahwa dalil permohonan Hanter tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonannya ditolak seluruhnya.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close