MK Sebut Syarat TOEFL di Tes Kerja Bukan Diskriminasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 18:44
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip. Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Arsip. Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa persyaratan nilai tes bahasa Inggris (TOEFL) sebagai bagian dari tes masuk kerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta, tidak bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalam Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat. MK pun menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar.

“Dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal, maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ujar Guntur.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP dan KK

MK juga menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, tidak lepas dari batasan tertentu. Di sektor swasta, penempatan tenaga kerja diatur oleh Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara di sektor pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambah Guntur, yang juga menyatakan bahwa tidak ada potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan atau persyaratan yang sewenang-wenang dan diskriminatif dalam proses pengisian tenaga kerja.

Lebih lanjut, Mahkamah berpendapat bahwa adanya syarat kemampuan bahasa asing dalam seleksi pekerjaan sudah sesuai dengan prinsip tingkat kedewasaan dan pengalaman minimal (minimum degree of maturity and experience), serta merupakan implementasi dari konstitusi.

Halaman
x|close