Baca Juga: PDIP Tunduk pada Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase dukungan partai politik atau gabungan partai politik terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Pasal yang dihapus sebelumnya mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.