Komisi II DPR Bakal Bahas Ketentuan Jumlah Capres Buntut dari Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jan 2025, 07:45
Deddy Setiawan
Penulis
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Rifqinizamy Karsayuda Rifqinizamy Karsayuda (rifqikarsayuda.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan membahas aturan terkait jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Ia menekankan bahwa jumlah pasangan calon tidak boleh terlalu banyak hingga mengakibatkan dampak negatif terhadap kualitas demokrasi.

"Kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, DEEP Apresiasi: Momentum Perbaikan Demokrasi Indonesia

Menurutnya, putusan MK memiliki dua poin utama, yakni penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen dan memberikan keleluasaan kepada DPR serta Pemerintah untuk menyusun norma baru.

Rifqinizamy juga menekankan pentingnya rekayasa konstitusi untuk memastikan norma yang dirancang dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebabkan liberalisasi demokrasi yang berlebihan dalam sistem presidensial.

Diskusi mengenai ketentuan jumlah pasangan calon akan dilakukan antara DPR dan Pemerintah setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025. Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI sendiri berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Halaman
x|close