Tersangka adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Kelapa Gading dan kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami menerima dua laporan dari masyarakat mengenai aksi pencurian yang melibatkan senjata tajam di daerah tersebut," jelasnya.
Fauzan menegaskan bahwa pelaku yang masih berniat melakukan tindak kejahatan atau tindakan premanisme di Jakarta Utara harus segera menghentikan niat tersebut karena mereka akan ditindak tegas.
"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas kejahatan semacam ini, agar tercipta situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujar Fauzan. (Sumber: Antara)