Kasus ini pun telah dilaporkan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Motif di balik penganiayaan ini masih belum diketahui pasti. Namun, tindakan Ishar jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Menganiaya anak, apalagi bayi yang tidak berdaya, merupakan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan.