Ntvnews.id, Seoul - Majelis Nasional Korea Selatan akan menggelar pemungutan suara ulang pada Rabu untuk dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan status darurat militer yang diberlakukan oleh Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, serta tuduhan yang melibatkan ibu negara, Kim Keon Hee.
Salah satu RUU yang diajukan menyerukan penunjukan jaksa penuntut khusus untuk menyelidiki dugaan pemberontakan terkait penerapan darurat militer jangka pendek oleh Yoon.
Baca juga: Menlu AS Berada di Korsel Saat Korut Sedang Luncurkan Rudalnya
RUU ini sebelumnya diloloskan secara sepihak oleh partai oposisi dalam sesi pleno bulan lalu. Namun, Kabinet kemudian meminta Majelis Nasional untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dalam pertemuan yang dipimpin oleh penjabat Presiden Choi Sang-mok.
Apabila RUU ini gagal memperoleh dua pertiga suara yang dibutuhkan untuk membatalkan veto Presiden, maka rancangan tersebut akan dibatalkan.
RUU kedua yang akan diajukan kembali dalam pemungutan suara ulang adalah permintaan penyelidikan jaksa khusus terhadap dua tuduhan utama yang melibatkan ibu negara. Tuduhan tersebut meliputi dugaan keterlibatan Kim Keon Hee dalam manipulasi saham serta campur tangan dalam nominasi pemilu melalui seorang perantara politik.
RUU ini merupakan versi keempat dari usulan serupa yang sebelumnya telah diveto oleh Presiden Yoon dan akhirnya dibatalkan dalam pemungutan suara ulang sebelumnya.