Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tengah menyelidiki asal-usul uang hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka Zarof Ricar, yang terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.
“Yang jelas, jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu 8 Januari 2025.
Baca Juga: Kejagung: Selama 2024 Negara Rugi Rp310,61 Triliun Gara-gara Korupsi
Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, diketahui memiliki sebagian besar uang senilai Rp920 miliar yang disita dari rumahnya. Uang tersebut diduga diperoleh saat ia berperan sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.
Febrie menjelaskan bahwa karena kegiatan ini berlangsung selama 10 tahun, jaksa kini tengah menyelidiki identitas pemberi uang, jumlah yang diberikan, serta perkara apa saja yang terkait dengan transaksi tersebut.
“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, ‘kan, tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Ronald Tannur, Anak Zarof Ricar Diperiksa Kejagung