Karena itu, ia menjelaskan bahwa informasi terkait perkembangan penelusuran uang milik Zarof Ricar dibatasi kepada media untuk menghindari gangguan terhadap proses penyidikan.
“Karena kita tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa uang tunai hampir mencapai Rp1 triliun, yang terdiri dari berbagai mata uang, yaitu Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Ini Fakta Baru Kasus Zarof Ricar
Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp920.912.303.714,00.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa sebagian besar uang tersebut diperoleh Zarof saat menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung antara 2012 hingga 2022.
(Sumber Antara)