A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kapolri Akan Tindak Tegas Personel yang Langgar Aturan - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kapolri Akan Tindak Tegas Personel yang Langgar Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 19:27
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berbicara dengan awak media di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berbicara dengan awak media di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Saat ini, Polri tengah menangani kasus melibatkan 18 anggota yang diamankan karena dugaan keterlibatan mereka dalam pemerasan terhadap warga negara Malaysia dan Indonesia di acara DWP 2024.

Sebagian besar dari personel yang terlibat adalah anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Baca juga: 7 Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan Terhadap Kader HMI di Sulbar

Divisi Propam Polri telah menyelenggarakan sidang etik terhadap 12 dari 18 personel yang terlibat.

Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak (Dirnarkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya).

Sembilan anggota lainnya dijatuhi sanksi mutasi dengan demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar tugas penegakan hukum.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close