Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 14:05
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Salah satu kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Roy Jansen Siagian, membacakan permohonan kliennya dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Tangkapan layar - Salah satu kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Roy Jansen Siagian, membacakan permohonan kliennya dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Dalam gugatannya, Andika-Hendi menuding adanya indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024. Mereka berpendapat bahwa ada tindakan dari pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Roy Jansen Siagian, kuasa hukum lainnya dari Andika-Hendi, menyebutkan bahwa mutasi jabatan di lingkungan kepolisian, khususnya pada posisi kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, berkaitan dengan tingginya perolehan suara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Mutasi tersebut terjadi pada Juni 2024, sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara.

Selain itu, tim hukum Andika-Hendi juga mengungkapkan adanya tindakan intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye. Intimidasi ini dilakukan dengan cara memanggil kepala desa oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan/atau pengelolaan dana bantuan dari Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Hendi Paparkan Strategi Ekonomi dan Budaya di Debat Pilkada Jateng

Roy Jansen menambahkan bahwa Paguyuban Kepala Desa (PKD) juga sering mengadakan pertemuan yang diduga digunakan untuk mengonsolidasikan dukungan bagi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Pertemuan tersebut disebut bertajuk “PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”

Andika-Hendi berpendapat bahwa pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin berhasil memperoleh suara besar di daerah-daerah di mana kepala desanya dipanggil oleh pihak kepolisian atau terlibat dalam pertemuan yang diadakan oleh PKD untuk sosialisasi dan konsolidasi.

Roy menambahkan, “Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara sikap kepala desa yang mendukung pasangan calon nomor urut 2, serta pemanggilan oleh kepolisian dan keterlibatan PKD, dengan hasil perolehan suara pasangan calon tersebut di wilayah masing-masing.”

Halaman
x|close