Adapun mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara di kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.