Ntvnews.id, Jember, Jawa Timur - Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa aturan naik kereta api tetap tidak berubah meskipun virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang merebak di China telah masuk ke Indonesia, seperti yang diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Menanggapi adanya virus HMPV yang masuk ke Indonesia, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru untuk naik kereta api, sehingga aturan naik kereta api masih sama seperti yang berlaku sekarang," kata Cahyo Widiantoro, Jumat 10 Januari 2025.
Baca Juga : Kemenhub DJKA Sediakan 5 Rute Kereta Api PSO dari Stasiun Pasar Senen
Menurutnya, untuk naik kereta api, penumpang hanya perlu memiliki tiket yang sesuai dengan identitas diri dan memilih rute yang sesuai dengan tujuan. Dengan demikian, penumpang tidak perlu membawa hasil tes COVID-19, sertifikat vaksin, atau wajib mengenakan masker.
"Bagi penumpang yang merasa kurang sehat disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum naik kereta api serta menggunakan masker selama perjalanan," ungkapnya.
Jika penumpang merasa kurang sehat selama perjalanan dengan kereta api, mereka dapat segera menghubungi petugas untuk mendapatkan arahan agar dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"KAI Daop 9 Jember menyiapkan tiga lokasi pos kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh penumpang, tiga lokasi tersebut terdapat di Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang," katanya.