Berdasarkan berkas perkara, Agus menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sumber: Antara)