Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang sebelumnya memutus bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya sendiri.
Dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025, istrinya, Martha Panggabean, mengungkapkan bahwa Mangapul mengaku khilaf setelah menerima suap sebesar SGD 36.000 (sekitar Rp 427 juta).
Baca Juga: Profil Mangapul, Hakim PN Surabaya yang Jadi Tersangka Suap Kasus Bebas Ronald Tannur
Dilansir akun @fakta.suroboyo, Martha mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan di sebuah tas hitam di apartemen mereka setelah penggeledahan oleh Kejaksaan Agung.
Ia menceritakan bahwa Mangapul sangat menyesal atas perbuatannya dan bahkan menangis saat meminta maaf kepada sang istri.
"Saya menyesal. Jangan marah ya. Saya mohon maaf. Saya khilaf," ujar Martha menirukan suaminya yang menangis.
Lihat postingan ini di Instagram
Pengakuan ini memicu kehebohan di ruang sidang, mengingat Mangapul merupakan salah satu hakim yang dikenal memiliki rekam jejak kontroversial.