Sebelumnya, vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur juga sempat memicu protes dari masyarakat yang menilai keputusan tersebut tidak adil.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap bahwa total suap yang diterima oleh Mangapul dan dua hakim lainnya mencapai Rp 4,6 miliar, termasuk gratifikasi sebesar Rp 125,4 juta dalam berbagai bentuk mata uang.