Hakim Mangapul Ngaku Khilaf Terima Rp427 Juta Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 11:36
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (kanan), dan Heru Hanindyo (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (kanan), dan Heru Hanindyo (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan (ANTARA (Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur juga sempat memicu protes dari masyarakat yang menilai keputusan tersebut tidak adil.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap bahwa total suap yang diterima oleh Mangapul dan dua hakim lainnya mencapai Rp 4,6 miliar, termasuk gratifikasi sebesar Rp 125,4 juta dalam berbagai bentuk mata uang.

Halaman
x|close