Ade Ary menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai kasus tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diikuti dengan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak terkait.
"Dalam hal ini, pelapor, kemudian korban, kemudian beberapa saksi. Penyelidik juga melakukan pendampingan korban ke UPTD Tangerang," katanya.
(Sumber Antara)