Ntvnews.id, Medan - Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan berhasil menangkap seorang karyawan koperasi berinisial DH (51) yang diduga menggelapkan dana nasabah Koperasi CU RP senilai Rp1,3 miliar.
Tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk melakukan aksi pencatatan palsu yang merugikan koperasi dan para nasabahnya.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, menjelaskan bahwa aksi ini terungkap dari sejumlah laporan yang diterima ang di antaranya, LP/B/76/X/2023, tertanggal 20 Oktober 2023, dari pelapor Lamro Agave Meha, LP/B/83/XI/2023, tertanggal 3 November 2023, dari pelapor Agustina Hasugian dan LP/B/1388/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, pelapor Lewinton Hasugian.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Polres Humbahas menerbitkan surat perintah penahanan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 9 Januari 2025. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap akhir penyelidikan, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Tersangka DH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini memicu kemarahan para nasabah Koperasi CU RP yang merasa dikhianati oleh pengelola keuangan. Mereka mendesak pihak koperasi untuk segera mengembalikan dana mereka dan menuntut keadilan.
Sementara itu, Polres Humbahas mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang tengah berlangsung.