Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait adanya pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
"Sampai sekarang, kami belum menerima laporan ke Polairud. Saya belum memeriksa laporan di Polairud Polda Metro Jaya," ungkap Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Yassin Kosasih, saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa tindakan terhadap pagar laut ilegal tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang telah melakukan langkah-langkah terkait.
Jika terdapat tindakan pidana, Yassin memastikan bahwa Polairud Baharkam Polri akan segera turun untuk menangani masalah tersebut.
Baca juga: Nelayan Mengeluh Susah Cari Ikan Gegara Pagar Laut 30 Km di Tangerang
“Jika muncul gejolak sosial atau tindak pidana, Polri akan segera turun ke lokasi tanpa diminta,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polairud siap memberikan dukungan kepada KKP jika diperlukan dalam proses pembongkaran pagar tersebut.