Selain itu, KPK juga sedang menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari sebagai tersangka.
Dalam rangka penyidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta sejumlah barang bernilai lainnya.
Penyidik juga berhasil menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang yang disita saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk dirawat.
Barang-barang yang disita ini akan ditelusuri asal-usulnya dalam rangka penyidikan, dan setelah melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Baca juga: KPK Bakal Lelang Porsche Sampai McLaren Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK juga telah menyelesaikan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan kini tengah mendalami kasus TPPU sebagai lanjutan untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi tersebut.