KPK Sita Barang dan Uang Milik Rita Widyasari dalam Kasus Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 14:24
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang lebih dari Rp350 miliar dalam penyelidikan kasus korupsi terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

"Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK telah mengambil sejumlah langkah penyidikan, termasuk penyitaan uang sebesar Rp350.865.006.126,78 dalam bentuk rupiah," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Selain itu, Tessa menambahkan bahwa KPK juga menyita uang senilai 6.284.712,77 dolar AS yang ditemukan di 15 rekening yang terdaftar atas nama tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Masih dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik KPK juga menyita uang sebesar 2.005.082 dolar Singapura yang ada dalam satu rekening atas nama pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Dirjen Bea Cukai, Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

"Penyitaan ini dilakukan karena diduga bahwa uang yang ada dalam rekening tersebut berasal dari hasil tindak pidana yang berkaitan dengan perkara ini," jelas Tessa.

Saat ini, penyidik KPK tengah mengembangkan penyelidikan terhadap penerimaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Halaman
x|close