KPK Sita Barang dan Uang Milik Rita Widyasari dalam Kasus Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 14:24
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Rita Widyasari, yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close