Rita Widyasari, yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
(Sumber: Antara)