Baca Juga : Penindakan Impor Capai Angka Tertinggi di 2024, Bea Cukai Sita Barang Senilai Rp1,45 Triliun
"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelasnya.
Budi menyatakan bahwa urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai didorong oleh fakta di lapangan bahwa peredaran narkoba menimbulkan kerugian besar bagi bangsa dan negara.
Selain berpotensi menjadi perang proksi yang dapat melemahkan negara melalui perusakan sumber daya manusia, kejahatan narkoba juga diyakini berkontribusi terhadap terbentuknya ekonomi bawah tanah (underground economy).
"Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," katanya.
Untuk itu, Bea Cukai bersama instansi terkait dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, memperkuat kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berdasarkan lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents dan follow the people.
Baca Juga: 5 Bulan Menjabat Direktur Narkoba, Kombes Donald Berakhir Dipecat dari Polri