Faiz menjelaskan bahwa pencabutan permohonan adalah prosedur yang wajar dan dapat dilakukan dalam perkara apa pun sebelum putusan dikeluarkan. Pencabutan gugatan oleh Andika-Hendi akan dibahas lebih lanjut dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.
Pada sidang pertama di MK, Kamis, 9 Januari 2025, pasangan Andika-Hendi mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah. Mereka juga meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, didiskualifikasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca juga: Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK
Andika-Hendi menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024. Mereka berpendapat bahwa ada tindakan yang direncanakan oleh pihak tertentu untuk menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Salah satu hal yang disorot oleh Andika-Hendi adalah mutasi jabatan di tubuh Polri, khususnya terkait dengan pergerakan Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang mereka percaya berkaitan dengan hasil perolehan suara yang tinggi bagi pasangan Luthfi-Taj Yasin.
Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyoroti adanya tindakan intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye, dengan modus pemanggilan oleh pihak kepolisian, serta adanya konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
(Sumber: Antara)