Baca Juga : Pemerintah Upayakan Tunjangan Kinerja bagi Dosen ASN
Sepanjang 2024, Itjen Kemenag mencatat telah ada 410 rekomendasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN di seluruh Indonesia. Rinciannya meliputi lima rekomendasi untuk rektor dan ASN Eselon II, 385 untuk ASN fungsional, 11 untuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat untuk kantor wilayah.
Dari ratusan hukuman disiplin tersebut, 130 di antaranya tergolong kategori berat, 132 kategori sedang, dan 148 kategori ringan.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kemenag RI antara lain pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta penyelewengan anggaran. Selain itu, ada juga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga : Keluarkan Panduan Makan-Minum, Mahfud: Kemenag Agak Berlebihan
Pelanggaran lainnya termasuk indisipliner dalam kehadiran, masalah netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan sebagai istri kedua, serta perceraian tanpa izin.
(Sumber Antara)