Merujuk pada kewenangannya untuk mengurus proses pemilu, KPU akan membuat aturan 'sejak penetapan pasangan calon'.
"Jadi, yang 2020 begitu bunyinya. Pas sekali, memang peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, kalau di judicial review itu ke MA bukan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tuturnya.
"Jadi, ini pintarnya dari kubu sebelah sana, dibawanya ke MA bukan ke MK. Tapi peraturan KPU nya dikatakan salah, harusnya terhitung 'sejak pelantikan pasangan calon'," tambahnya.
Menurut Bivitri pandangan yang mengatakan bahwa peraturan KPU terkait usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon itu tidak logis.
"Karena KPU tidak ada urusan dengan pelantikan," tandasnya.
"Dia (KPU) tidak akan memikirkan secara prospektif, dia memikirkan kapan akan memanage calon-calon itu. Logika dasarnya begitu. Tidak usah fasih dari segi hukum. Kita sudah pasti paham itu logika dasar. Namanya KPU pasti harus mengelola penetapan pasangan calon, pendaftaran dan seterusnya. Tidak soal pelantikan," bebernya.
Bivitri mengakui bahwa kedudukan undang-undang memang lebih tinggi dari PKPU.