MA Buka Jalan Kaesang ke Pilgub Jakarta

NTVNews - 31 Mei 2024, 20:47
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait syarat usia calon kepala daerah, menuai sorotan dari banyak pihak.

Melalui putusan tersebut MA dinilai membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, belakangan ini putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu santer dikabarkan bakal maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti saat hadir menjadi narasumber dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Kamis (30/5/2024) mencoba membedah putusan MA yang dianggap kontroversial itu.

"Penjelasan lengkapnya memang seperti itu. Undang-undang Pilkada terakhir itu Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7 huruf e berhenti sampai umur saja. 30 untuk calon gubernur/wakil gubernur, 25 untuk calon bupati/wali kota, dan seterusnya. Berhenti di situ titik," paparnya.

"Kemudian Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 menambahkan, dan ini memang lazim. Perlu diketahui juga lazimnya memang begitu namanya juga KPU. Karena mereka menyelenggarakan pemilihan," imbuhnya.

Sebagai komisi penyelenggara pemilihan, kata Bivitri, KPU akan membuat aturan yang selaras dengan operasional. Supaya tidak ada perdebatan di antara para calon.

"Karena biasa berantem ya para calon," ujarnya.

Halaman
x|close