Karena itu, undang-undang hanya berhenti di umur. UU tidak menetapkan umur itu terhitung sejak kapan. Atas dasar itu, kemudian peraturan KPU nya menyatakan dihitung sejak penetapan pasangan calon.
"Frasa sejak penetapan pasangan calon itulah yang challenge dan kemudian diubah oleh MA menjadi sejak pelantikan pasangan calon," ujarnya.
"Jadi kalau bicara hukumnya memang tetap sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Tetapi sejak kapan itu yang diubah melalui peraturan KPU," pungkasya.