"Karena ini 'kan ada banyak pihak yang mengaku, yang bertanggung jawab gitu. Ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Nah, kalau tadi mau dipanggil, kami takut salah panggil," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: KKP Tak Pernah Keluarkan Persetujuan Pagar Laut di Bekasi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan itu dilakukan karena adanya dugaan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Beberapa waktu setelahnya, pemberitaan tentang pemagaran laut menggunakan bambu yang membentuk garis panjang menyerupai tanggul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga mencuat.
Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait hal tersebut.