Baca Juga : Tragis! PSK di Kebayoran Baru Hanya Dibayar Rp3,5 Juta untuk 70 Pria Hidung Belang
"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar. Jadi, kita bisa hitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.
Muncikari tersebut menetapkan tarif mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: Antara)