"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," ujar Humas LPP RRI yang juga Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.
RRI sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah penegakan disiplin terkait persoalan ini. Itu dilakukan usai korban membuat laporan ke internal RRI pada 25 Oktober 2024.
"Atas laporan tersebut RRI membentuk tim penegakan disiplin, sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi pada 31 Oktober 2024," tutur Yonas.
Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut. Dari klarifikasi, diketahui peristiwa terjadi setelah pulang kantor di kawasan Sawangan, Depok.
Pemeriksaan RL dan SM lalu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan," tutur Yonas.
SM sendiri, kata dia, telah diberikan pendampingan psikolog oleh RRI. Upaya itu dilakukan untuk menyembuhkan trauma yang diderita korban.