Ada Luka Benda Tumpul di Kepala Bayi yang Mayatnya Ditinggal Ortu di RS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 17:47
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi bayi. (Pexels) Ilustrasi bayi. (Pexels)

Polisi yang memburu pasangan itu, berhasil menangkap keduanya di kamar kos wilayah Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 12 Januari 2025.

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
x|close