Polisi yang memburu pasangan itu, berhasil menangkap keduanya di kamar kos wilayah Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 12 Januari 2025.
Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.
Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.