Pada kesempatan tersebut, sepuluh pimpinan MPR yang dipimpin oleh Bambang Soesatyo menyerahkan surat kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang berisi permohonan tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno setelah MPR menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 yang mencabut kekuasaan Soekarno sudah tidak berlaku lagi, serta membatalkan tuduhan bahwa Soekarno mendukung G30S/PKI.
Prabowo menanggapi surat pimpinan MPR tersebut dengan menyatakan, "Meskipun tidak ada surat ini, hak-hak Bung Karno akan tetap saya perbaiki setelah saya dilantik sebagai presiden."
(Sumber: Antara)