MA Bakal Pakai Aplikasi AI untuk Penunjukan Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 12:41
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai tanggapan MA atas penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Qohar menjelaskan lebih lanjut bahwa Rudi, yang kemudian dipindahkan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari LR.

Karena perbuatannya, Rudi diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close