Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam salah satu perkara yang ditangani KPK.
"Betul diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ialah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Terkait perkara korupsi tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan itu ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.
Banding yang diajukan jaksa penuntut umum KPK didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara tiga tahun.
Sedangkan dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana enam tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.