Ntvnews.id, Jateng - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perjudian online.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang berhubungan dengan pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah PT AJP, sebuah korporasi yang berkantor di Hotel Aruss Semarang.
Sementara itu, tersangka kedua adalah FH, yang berperan sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri (Antara/ Nadia Putri Rahmani)
“Kita sudah menetapkan tersangka, yang pertama, yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH,” kata dia, dikutip dari Antara.
FH diduga mengalirkan dana melalui berbagai rekening, termasuk lima rekening penampung yang teridentifikasi atas nama OR, RF, MG, dan dua rekening lainnya atas nama KB.
Dana ini kemudian disalurkan ke rekening PT AJP untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss. Setelah hotel beroperasi, keuntungan dari bisnis tersebut kembali dikelola oleh PT AJP dan dinikmati oleh FH.