Polri Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 13:05
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id)

Dari hasil penyidikan, Polri telah menyita barang bukti senilai Rp103,2 miliar. Penyitaan ini mencakup 15 rekening dari total 17 rekening yang sebelumnya diblokir, semuanya terindikasi terkait transaksi perjudian online pada periode 2020–2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (tengah). (NTVNews.id)

PT AJP dikenakan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, FH dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP.

Sebagai bagian dari langkah hukum, Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJP telah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk mencegah aset hasil tindak kejahatan digunakan kembali.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close