Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.
Informasi ini terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.
Namun, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sesuai dengan kebijakan KPK, informasi mengenai identitas serta konstruksi kasus tindak pidana korupsi akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.
(Sumber: Antara)