Polres Batu-Jatim Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Pada Kecelakaan Bus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jan 2025, 13:18
Muhammad Hafiz
Penulis
Adiantoro
Editor
Bagikan
Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha di Mapolres Batu, Jumat (18/1/2025) memberikan keterangan pers terkait penetapan satu tersangka tambahan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat korban. Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha di Mapolres Batu, Jumat (18/1/2025) memberikan keterangan pers terkait penetapan satu tersangka tambahan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat korban. (Antara)

Pemilik kendaraan, RW, disebut telah mengetahui kondisi pengereman yang tidak layak tersebut.

"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal dunia dan 10 luka-luka," kata Andi.

RW dijerat dengan Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," imbuhnya.

RW menjadi tersangka kedua dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu. Sebelumnya, sopir bus berinisial MAS (30) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Januari 2025.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close