"Saya menunjuk untuk mengetahui batas tanah mereka. Saya tunjukkan dan mereka mengikuti, karena pagar itu sudah ada gambarnya dan ukurannya sesuai dengan yang diberikan oleh BPN, jadi tidak ada yang salah," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut dipasang oleh pihak lain yang mengklaim bahwa itu adalah batas tanah mereka.
"Saya ingin meluruskan, pemagaran yang terjadi itu sudah lama dan tidak ada keluhan dari nelayan. Sampai sekarang, nelayan masih berlayar, dan tidak ada pengaduan terkait masalah tersebut," jelasnya.
Arsin menambahkan, jika ada pihak atau lembaga yang memerlukan informasi terkait pemasangan pagar laut tersebut, ia siap memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.
"Jika dipanggil, kami siap. Kalau tidak siap, bagaimana nanti? Tentu kami akan menjelaskan, karena sebagai Kades, saya harus mengetahui apa yang terjadi di wilayah saya," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
"Karena polemik yang terus berlanjut ini, kami sedang mendalami siapa yang akan bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, KKP, Halid K. Jusuf.