Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan, Yoory dinilai majelis hakim bersikap sopan dan berterus terang pada persidangan, telah mengembalikan uang yang diterima dari terdakwa Tommy Adrian, serta sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni dalam perkara pertama dipidana selama enam tahun dan enam bulan, sedangkan pada perkara kedua dipidana selama empat tahun.
"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," tuturnya.
Vonis ini hampir sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Yoory. Sebelumnya, Yoory dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus tersebut.
Untuk pidana denda, JPU menuntut Yoory dengan denda sebesar Rp300 juta, namun dengan subsider yang lebih tinggi dari vonis, yakni pidana kurungan selama enam bulan pidana kurungan.
Begitu pula dengan pidana tambahannya, JPU sebelumnya menuntut Yoory dengan besaran uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp31,17 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus itu, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang, sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.
Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.