Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menganggap pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pemagaran laut di pesisir Tangerang, Banten, sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Deddy, penerbitan SHGB tersebut berada dalam area yang tidak jelas dari sisi regulasi dan seharusnya tidak boleh terjadi, mengingat hal ini sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak ada dasar hukum yang membenarkannya.
"Menurut saya, ini harus segera ditindak, siapa pun di dalam ATR/BPN yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini," ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Deddy menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam hal ini karena lembaga tersebut yang mengeluarkan SHGB tersebut.
Namun, dia menambahkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sudah mengonfirmasi adanya penerbitan SHGB di lautan tersebut dan telah menyampaikan permohonan maaf.
"Ini seharusnya menjadi kesempatan bagi menteri yang baru untuk memperbaiki institusinya dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Deddy.