A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DPR: Pemberian SHGB di Laut Tangerang Langgar Hukum, Harus Ditindak! - Ntvnews.id

DPR: Pemberian SHGB di Laut Tangerang Langgar Hukum, Harus Ditindak!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 17:01
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA (Rivan Awal Lingga))

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menganggap pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pemagaran laut di pesisir Tangerang, Banten, sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Deddy, penerbitan SHGB tersebut berada dalam area yang tidak jelas dari sisi regulasi dan seharusnya tidak boleh terjadi, mengingat hal ini sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak ada dasar hukum yang membenarkannya.

"Menurut saya, ini harus segera ditindak, siapa pun di dalam ATR/BPN yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini," ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: Heboh! Ada Ratusan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Komisi II DPR: Jika Benar Ilegal, Kita Dorong Proses Penegakan Hukum

Deddy menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam hal ini karena lembaga tersebut yang mengeluarkan SHGB tersebut.

Namun, dia menambahkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sudah mengonfirmasi adanya penerbitan SHGB di lautan tersebut dan telah menyampaikan permohonan maaf.

"Ini seharusnya menjadi kesempatan bagi menteri yang baru untuk memperbaiki institusinya dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Deddy.

Halaman
x|close