Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Non-Sengketa Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 13:44
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) menyampaikan pidato pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) menyampaikan pidato pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Dhemas Reviyanto))

Ntvnews.id, Jakarta - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bagian krusial dalam proses peralihan kepemimpinan di Indonesia. Tahap ini menandai pergantian pemimpin di berbagai daerah yang menunggu pelantikan setelah Pilkada Serentak selesai dilaksanakan.

Pertanyaan mengenai kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa ini akan dilaksanakan menjadi perhatian banyak pihak. Banyak yang ingin mengetahui jadwal pelantikan karena ini akan berpengaruh pada kelancaran transisi kepemimpinan di masing-masing daerah setelah pemilihan.

Kapan pelantikan kepala daerah serentak tanpa sengketa Pilkada 2024 akan berlangsung?

Penentuan tanggal pelantikan diambil setelah serangkaian pembahasan antara pihak-pihak terkait. Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses ini.

Baca juga: Mendagri Berikan Beberapa Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Setelah diskusi yang mendalam, akhirnya disepakati bahwa pelantikan sekitar 270 kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Jadwal ini diharapkan memberikan kepastian dan mempermudah proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah.

Halaman
x|close