Refill pod yang mengandung etomidate yang berhasil disita terdiri dari empat varian rasa, yaitu rasa raspberry, rasa anggur (grape), rasa strawberry, dan rasa strawberry kiwi.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
(Sumber Antara)