Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Bagaimana dengan Negara ASEAN Lainnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 12:05
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi LGBTQ. Ilustrasi LGBTQ. (Reuters)

Ntvnews.id, Jakarta - Thailand memberlakukan undang-undang pernikahan baru yang mulai berlaku pada Kamis, 23 Januari 2025, memberikan hak penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis. Thailand menjadi negara ketiga di Asia setelah Nepal dan Taiwan yang memiliki regulasi serupa. Perjuangan menuju kesetaraan pernikahan ini telah berlangsung selama beberapa dekade.

Dilansir dari DW, Jumat, 24 Januari 2025, Pasangan lesbian, Plus dan Gaye (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan kepada DW bahwa undang-undang baru ini memberi mereka keberanian untuk memandang masa depan dengan optimisme.

Setelah hampir 20 tahun bersama, mereka kini dapat menikmati hak seperti pengurangan pajak, persetujuan medis, dan pengelolaan properti bersama, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pasangan heteroseksual.

Baca Juga: Tutup Permanen Setelah Viral Pesta LGBT, Bar di Jakarta Selatan Sudah Setahun Beroperasi

Menurut Mookdapa Yangyuenpradorn dari Fortify Rights, undang-undang ini adalah pencapaian penting bagi hak asasi manusia komunitas LGBTQ+. Namun, ia menyoroti pentingnya memastikan implementasi yang adil dan pelatihan bagi pejabat untuk mencegah diskriminasi dalam pendaftaran pernikahan, adopsi, atau layanan medis. Istilah seperti "suami" dan "istri" telah diganti dengan istilah netral gender, tetapi pemerintah belum mengganti istilah "ayah" dan "ibu" dengan "orang tua."

Berbagai Kondisi Kesetaraan Pernikahan di Asia

Di Asia Tenggara, Thailand adalah pelopor dalam pengakuan pernikahan sesama jenis. Namun, dukungan publik terhadap LGBTQ+ berbeda-beda di kawasan ini.

Halaman
x|close