Ntvnews.id, Jakarta - Thailand secara resmi mengakui pernikahan sesama jenis setelah undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan mulai berlaku pekan ini. Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra menyampaikan bahwa bendera pelangi kini menjadi simbol kebanggaan di Thailand.
"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," ujarnya melalui media sosial X, seperti dilaporkan AFP.
Bendera pelangi sendiri dikenal sebagai simbol komunitas LGBTQ. UU Kesetaraan Pernikahan ini resmi diberlakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 waktu setempat.
Pernikahan Massal Menandai Berlakunya UU
Disahkan setelah perjalanan panjang selama beberapa dekade, pemberlakuan UU Kesetaraan Pernikahan dirayakan dengan pernikahan massal puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada Kamis, 23 Januari 2025. Dua aktor gay terkenal di Thailand, Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), turut berpartisipasi dalam acara tersebut.
Baca Juga: PM Thailand Hampir Kena Tipu Kecerdasan Buatan, Kok Bisa?
Menurut laporan DW, UU ini memberikan kesetaraan penuh bagi pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis. Kata-kata seperti "pria dan wanita" serta "suami dan istri" digantikan dengan istilah netral gender dalam peraturan tersebut. Selain itu, UU ini memungkinkan kaum transgender untuk menikah serta memberikan hak adopsi dan warisan kepada semua pasangan yang menikah.