Agung Sedayu Klaim Sertifikat HGB Pagar Laut Tak Melanggar Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 12:41
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))

Ntvnews.id, Kabupaten Tanggerang  - Agung Sedayu Grup (ASG) mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang pada Jumat, menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat HGB atas nama anak perusahaannya tersebut, tidak mencakup seluruh area pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km).

Baca Juga : Komisi IV DPR RI Desak KKP Ungkap Dalang Pagar Laut

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama resmi tersebut, pihaknya telah membayar pajak dan tercatat dalam Surat Keputusan Izin Lokasi/PKKPR.

"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya.

Dalam hal ini, Muannas menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group tersebut hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Halaman
x|close