Ntvnews.id, Jakarta - Ada sejumlah pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk ketika berada di jalan raya.
Pengawalan ini telah diatur secara rinci dalam peraturan resmi. Salah satunya adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi resmi kepolisian.
Berdasarkan pasal 8 dalam peraturan tersebut, ada beberapa kategori pejabat yang berhak mendapatkan pengamanan, baik melalui ajudan maupun personel pengawalan. Mereka adalah:
Mobil Patwal Lindas Bendera Israel (Instagram)
Pasal 8 ayat 2 secara spesifik merinci pejabat yang disebutkan dalam ayat sebelumnya. Pejabat tersebut meliputi:
Setiap pejabat dari daftar ini mendapatkan dua personel yang bertugas sebagai ajudan. Selain itu, terdapat enam personel tambahan yang ditugaskan khusus sebagai pengamanan dan pengawalan bagi masing-masing pejabat tersebut.
Ilustrasi Mobil Patwal Polisi (Antara)