Ntvnews.id, Thailand - Pada Kamis, 23 Januari 2025, Thailand menandai diberlakukannya Undang-Undang (UU) kesetaraan pernikahan dengan mengadakan pernikahan massal untuk ratusan pasangan sesama jenis dan transgender.
Acara ini menjadi momen bersejarah bagi komunitas LGBTQ+ di negara tersebut. UU kesetaraan pernikahan ini memberikan hak yang setara bagi pasangan sesama jenis, mencakup aspek hukum, keuangan, hingga medis.
Selain itu, bahasa dalam undang-undang ini mengadopsi istilah netral gender, menggantikan penggunaan kata-kata seperti "pria dan wanita" atau "suami dan istri," sehingga lebih inklusif terhadap semua pasangan.
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis (CNA)
UU baru ini juga memungkinkan kaum transgender untuk menikah secara sah. Selain itu, pasangan yang sudah menikah kini memiliki hak untuk mengadopsi anak dan mendapatkan warisan, terlepas dari orientasi seksual mereka.
Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menyampaikan kebanggaannya atas kemajuan ini. "Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," ungkapnya, seperti dilaporkan oleh Barron's pada Jumat, 24 Januari 2025.
Pernikahan Sesama Jenis di Thailand (NBC News)
Dengan diberlakukannya UU ini, Thailand mencatatkan diri sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan pernikahan sesama jenis, sekaligus menjadi negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal.
Perjalanan panjang menuju kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama puluhan tahun. Kini, negara tersebut juga tercatat memiliki peringkat tinggi dalam indeks hukum dan kondisi kehidupan bagi komunitas LGBTQ, mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pelopor hak LGBTQ di kawasan.